Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk Kapal yang dioperasikannya. (2) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya. (3) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi barang: a. milik penumpang; b. curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa; c. curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan d. yang diangkut di atas kendaraan melalui Kapal ro-ro. (4) Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat perusahaan bongkar muat barang. (5) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki Kapal yang dilengkapi dengan peralatan bongkar muat barang dan tenaga ahli.
Your Correction