Correct Article 19
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanya dapat menunjuk perusahaan angkutan perairan Pelabuhan di Pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
Your Correction
