Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi: a. penerimaan; b. pengelolaan penyimpanan; c. sortasi; d. pengepakan; e. penandaan; f. pengukuran; g. penimbangan; h. pengelolaan transportasi; i. penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda transportasi darat, laut, dan/atau udara; j. pengurusan penyelesaian dokumen; k. pemesanan ruangan pengangkut; l. pengiriman; m. pengelolaan pendistribusian; n. perhitungan biaya angkutan dan logistik; o. klaim; p. asuransi atas pengiriman barang; q. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan; r. penyediaan sistem informasi dan komunikasi; s. layanan logistik penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik; t. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang; u. pengangkut kontraktual atau non vessel operator common carrier (NVOCC); dan v. barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan usaha jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi. (3) Dalam hal pelaksanaan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara, pemilik barang harus menunjuk perusahaan jasa pengurusan transportasi setempat dimana kegiatan tersebut dilakukan.
Your Correction