Correct Article 2
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat:
a. norma;
b. standar;
c. pedoman;
d. kriteria;
e. perencanaan;
f. prosedur;
g. persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan
h. Perizinan Berusaha.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), dan uji petik (ramp check), serta penegakan hukum.
Your Correction
