Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat: a. norma; b. standar; c. pedoman; d. kriteria; e. perencanaan; f. prosedur; g. persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan h. Perizinan Berusaha. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), dan uji petik (ramp check), serta penegakan hukum.
Your Correction