Correct Article 20
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Untuk menunjang usaha angkutan perairan Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan dapat membuka kantor cabang perusahaan.
(2) Kantor cabang perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusat.
Your Correction
