Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang usaha angkutan perairan Pelabuhan, perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan dapat membuka kantor cabang perusahaan. (2) Kantor cabang perusahaan angkutan perairan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusat.
Your Correction