Correct Article 29
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan tally mandiri di Pelabuhan, perusahaan tally mandiri hanya dapat membuka kantor cabang pada provinsi tempat kantor pusatnya berdomisili.
(2) Kantor cabang perusahaan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Your Correction
