Correct Article 6
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Kegiatan Angkutan Laut Khusus dilakukan oleh Badan Usaha untuk menunjang Usaha Pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan Kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan Kapal berbendera INDONESIA yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan Kapal sesuai dengan jenis kegiatan Usaha Pokoknya.
(4) Kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum.
(5) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Khusus ke Pelabuhan INDONESIA atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk keagenan Kapal.
(6) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat menjadi agen bagi Kapal miliknya sendiri.
(7) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Usaha Pokok di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. jasa konstruksi; dan
h. kegiatan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai keagenan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
