Correct Article 16
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Current Text
(1) Perusahaan nasional jasa pengurusan transportasi yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang jasa pengurusan transportasi.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang jasa pengurusan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat serta dapat bekerja sama dengan asosiasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Your Correction
