ORGANISASI
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN mempunyai tugas memimpin BSSN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BSSN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi dan deteksi keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
(1) Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
(1) Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden di bidang keamanan siber; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengendalian keamanan siber.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta
penyidikan, digital forensik dan penapisan konten; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan intern BSSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BSSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Di lingkungan BSSN ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.