Correct Article 8
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. koordinasi kegiatan kerjasama di bidang keamanan siber;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
