Correct Article 17
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Proteksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
