Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction