Correct Article 15
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.
Your Correction
