Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Proteksi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang proteksi keamanan siber.
Your Correction