Correct Article 31
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction
