Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (2) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang. (4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction