Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini maka: a. pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN; dan b. pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Lembaga Sandi Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil berikut hak dan kewajibannya dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada BSSN. (3) Penyelesaian administrasi pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Sandi Negara dan di Direktorat Keamanan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Your Correction