Correct Article 56
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dengan dibentuknya BSSN, untuk selanjutnya:
a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang persandian pada Lembaga Sandi Negara;
dilaksanakan oleh BSSN.
Your Correction
