Correct Article 12
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi potensi dan deteksi terhadap ancaman dan celah keamanan di bidang keamanan siber; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
Your Correction
