Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Proteksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Proteksi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction