Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction