Correct Article 1
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian.
(2) BSSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
(3) BSSN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
