Correct Article 16
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
Your Correction
