Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Proteksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber pemerintah, jaminan keamanan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik; c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi dan infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan keamanan informasi, infrastruktur informasi kritikal nasional dan publik di bidang keamanan siber; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan bidangnya.
Your Correction