Correct Article 22
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
