Correct Article 24
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta penyidikan, digital forensik dan penapisan konten;
c. pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi sumber daya, sertifikasi produk, akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan dan lembaga sertifikasi profesi sumber daya keamanan siber, serta
penyidikan, digital forensik dan penapisan konten; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
