Correct Article 18
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
