Correct Article 23
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengendalian keamanan siber.
Your Correction
