Correct Article 48
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara
dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
