Correct Article 4
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi;
d. Deputi Bidang Proteksi;
e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Your Correction
