Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; d. Deputi Bidang Proteksi; e. Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; dan f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Your Correction