Correct Article 32
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
