Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen pada: a. Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan INDONESIA Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII); dan b. Lembaga Sandi Negara; dialihkan ke BSSN. (2) Dalam rangka pelaksanaan pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Sandi Negara, Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasinya kepada BSSN. (3) Pengalihan peralatan, pembiayaan, arsip, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction