Correct Article 51
PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan
b. pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika;
sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
Your Correction
