Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERPRES Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. pelaksanaan tugas di bidang persandian tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sandi Negara; dan b. pelaksanaan tugas di bidang keamanan informasi, tetap dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; sampai dengan selesainya penataan organisasi BSSN.
Your Correction