KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) BBVF PUSVETMA berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBVF PUSVETMA dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBVF PUSVETMA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi obat hewan;
c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
e. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
f. pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku;
g. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
h. pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan;
i. pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan;
k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
l. pelaksanaan pemeriksaan intern;
m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya;
n. pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan;
o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
BBVF PUSVETMA terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBVF PUSVETMA.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBVF PUSVETMA.
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Kepala BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
(1) BBPMSOH berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBPMSOH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBPMSOH dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBPMSOH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi, keamanan, dan pengawasan mutu obat hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BBPMSOH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pengujian mutu obat hewan;
c. pelaksanaan sertifikasi obat hewan;
d. pelaksanaan pengkajian obat hewan yang beredar;
e. pelaksanaan pelayanan teknis pengujian obat hewan dan pengujian veteriner;
f. pelaksanaan penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu obat hewan;
g. pelaksanaan pengelolaan, sarana prasarana, dan penyediaan hewan percobaan sesuai standar;
h. pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan;
i. pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu obat hewan;
k. pengujian keamanan hayati produk biologik;
l. pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan;
m. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mutu obat hewan yang beredar;
n. pelaksanaan pemantauan dan pengujian residu obat hewan dan resistensi antimikroba;
o. pelaksanaan diseminasi informasi obat hewan;
p. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan;
q. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
BBPMSOH terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPMSOH.
(1) BBV berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBV dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBV mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium lingkup UPT Veteriner Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, BBV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja, serta pelayanan laboratorium veteriner lingkup UPT Veteriner Pusat;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasinya;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBV.
BBV terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBV.
(1) BBIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBIB dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BBIB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul;
c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul;
d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul;
e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak;
h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul;
i. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi uji kompetensi di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan;
j. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi dan pemasaran hasil produksi;
k. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BBIB;
l. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
m. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen;
n. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku dan ternak unggul;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
p. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBIB.
BBIB terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBIB.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BBIB.
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBIB.
(2) Kepala BBIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan Kerja Sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
(1) BBPTU-HPT Baturraden berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BBPTU-HPT Baturraden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBPTU-HPT Baturraden dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BBPTU-HPT Baturraden mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, BBPTU-HPT Baturraden menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
c. pelaksanaan pemeliharaan sapi perah dan kambing perah hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa sapi dan kambing perah, serta uji zuriat sapi perah;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik sapi dan kambing perah unggul;
f. pelaksanaan pengembangan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi, pemuliaan, pengembangan dan pemeliharaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, pelaksanaan diagnosis penyakit hewan, dan pengawasan higienis produk susu di lingkungan BBPTU-HPT;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi dan kambing perah, sapi perah dan kambing perah hasil seleksi dan hijauan pakan ternak, serta hasil ikutan ternak antara lain susu dan olahannya, dan pupuk organik;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTU-HPT.
BBPTU-HPT Baturraden terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPTU-HPT Baturraden.
(1) BIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BIB dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, BIB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul;
c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul;
d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul;
e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen;
f. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak;
h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan;
j. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
k. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi, dan pemasaran hasil produksi;
l. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BIB;
m. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
n. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen;
o. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku ternak unggul;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BIB.
BIB terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BIB.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BIB.
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB.
(2) Kepala BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
(1) BET berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BET dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BET mempunyai tugas melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, BET menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, dan bibit ternak;
c. pelaksanaan penyiapan ternak donor, super ovulasi, inseminasi buatan, panen/flushing, seleksi/klasifikasi dan pembekuan, pemeliharaan dan penyimpanan embrio;
d. pelaksanaan pemuliabiakan embrio dan bibit ternak;
e. pelaksanaan penyiapan ternak resipien dan transfer embrio;
f. pemantauan dan evaluasi hasil produksi embrio dan bibit ternak;
g. pelaksanaan registrasi embrio dan bibit ternak;
h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan ternak;
i. pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan pakan ternak, serta pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. pelaksanaan bimbingan teknis transfer embrio, pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, bibit ternak, reproduksi ternak, serta pakan ternak;
k. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pelaksanaan distribusi dan pemasaran embrio, bibit dan ternak; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BET.
BET terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BET.
(1) BPMSPH berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPMSPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BPMSPH dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BPMSPH mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, BPMSPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
d. penyiapan perumusan hasil pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
e. pengembangan teknik dan metoda pemeriksaan dan pengujian keamanan dan mutu produk hewan;
f. pelaksanaan pemantauan dan surveilans keamanan dan mutu produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan dan resistensi antimikroba;
g. pelaksanaan pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian untuk mendukung sertifikasi unit usaha produk hewan;
h. pelaksanaan penyediaan data hasil uji untuk mendukung pelaksanaan analisa risiko produk hewan;
i. pelaksanaan analisa persyaratan keamanan mutu produk hewan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium pengujian produk hewan;
k. penyelenggaraan uji profisiensi pengujian produk hewan;
l. pelaksanaan pengumpulan, pemeliharaan dan penyimpanan koleksi isolat nasional terkait keamanan produk hewan;
m. pelaksanaan diseminasi, hasil pengujian, keamanan, dan mutu produk hewan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSPH.
BPMSPH terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPMSPH.
(1) BPMSP berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPMSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BPMSP dilaksanakan oleh Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BPMSP mempunyai tugas melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPMSP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel mutu dan keamanan pakan;
c. pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan pakan;
d. pelaksanaan sertifikasi mutu dan keamanan pakan;
e. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan;
f. penyelenggaraan uji profisiensi pakan;
g. penyediaan bahan acuan pakan;
h. pelaksanaan fungsi laboratorium rujukan;
i. penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan pemantauan dan survei mutu dan keamanan pakan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis bidang mutu dan keamanan pakan;
l. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
m. pelaksanaan diseminasi informasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSP.
BPMSP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPMSP.
(1) BV berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BV dilaksanakan oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BV mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, dan pengujian veteriner.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV.
BV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BV.
(1) BPTU-HPT berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BPTU-HPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BPTU-HPT dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
c. pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
f. pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.
BPTU-HPT terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPTU-HPT.