Correct Article 58
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Pembinaan teknis BPMSP dilaksanakan oleh Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Your Correction
