Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BBIB mempunyai tugas melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan.
Your Correction