Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BBPTU-HPT Baturraden berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) BBPTU-HPT Baturraden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction