Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BBVF PUSVETMA, Kepala BBPMSOH, Kepala BBV, Kepala BBIB, dan Kepala BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BIB, Kepala BET, Kepala BPMSPH, Kepala BPMSP, Kepala BV, dan Kepala BPTU-HPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Umum pada BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, BBV, BBIB, dan BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BIB, BET, BPMSPH, BPMSP, BV, dan BPTU-HPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction