Correct Article 86
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Kepala BBVF PUSVETMA, Kepala BBPMSOH, Kepala BBV, Kepala BBIB, dan Kepala BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala BIB, Kepala BET, Kepala BPMSPH, Kepala BPMSP, Kepala BV, dan Kepala BPTU-HPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Bagian Umum pada BBVF PUSVETMA, BBPMSOH, BBV, BBIB, dan BBPTU-HPT Baturraden merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BIB, BET, BPMSPH, BPMSP, BV, dan BPTU-HPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
