Correct Article 87
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas 7 (tujuh) balai besar dan 16 (enam belas) balai.
(2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Your Correction
