Correct Article 10
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BBVF PUSVETMA.
(2) Kepala BBVF PUSVETMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk seorang pegawai untuk memimpin Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama.
(3) Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi fungsi pemasaran.
Your Correction
