Correct Article 6
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi obat hewan;
c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi;
d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan;
e. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus;
f. pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku;
g. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku;
h. pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan;
i. pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan;
j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan;
k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
l. pelaksanaan pemeriksaan intern;
m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya;
n. pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan;
o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
Your Correction
