Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BBVF PUSVETMA menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan produksi obat hewan; c. pelaksanaan pengujian dan pemantauan mutu hasil produksi; d. penyiapan dan peningkatan mutu bahan baku dan obat hewan; e. pelaksanaan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan percobaan, dan hewan bebas penyakit khusus; f. pelaksanaan surveilans dan diagnosis penyakit mulut dan kuku; g. pelaksanaan uji rujukan penyakit mulut dan kuku; h. pelaksanaan pemeriksaan diagnostik penyakit hewan; i. pemberian saran teknis pengaplikasian dan/atau penerapan obat hewan; j. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi efektivitas obat hewan; k. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha; l. pelaksanaan pemeriksaan intern; m. pengelolaan informasi dan promosi hasil produksi serta layanan lainnya; n. pelaksanaan penyimpanan, penjualan, dan pendistribusian obat hewan; o. pengelolaan prasarana dan sarana produksi; p. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan q. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBVF PUSVETMA.
Your Correction