Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas: a. BBVF PUSVETMA; b. BBPMSOH; c. BBV; d. BBIB; e. BBPTU-HPT Baturraden; f. BIB; g. BET; h. BPMSPH; i. BPMSP; j. BV; dan k. BPTU-HPT. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction