Correct Article 2
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. BBVF PUSVETMA;
b. BBPMSOH;
c. BBV;
d. BBIB;
e. BBPTU-HPT Baturraden;
f. BIB;
g. BET;
h. BPMSPH;
i. BPMSP;
j. BV; dan
k. BPTU-HPT.
(2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
