Correct Article 34
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, BBPTU-HPT Baturraden menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
c. pelaksanaan pemeliharaan sapi perah dan kambing perah hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa sapi dan kambing perah, serta uji zuriat sapi perah;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik sapi dan kambing perah unggul;
f. pelaksanaan pengembangan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang produksi, pemuliaan, pengembangan dan pemeliharaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul, serta penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, pelaksanaan diagnosis penyakit hewan, dan pengawasan higienis produk susu di lingkungan BBPTU-HPT;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi dan kambing perah, sapi perah dan kambing perah hasil seleksi dan hijauan pakan ternak, serta hasil ikutan ternak antara lain susu dan olahannya, dan pupuk organik;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTU-HPT.
Your Correction
