Correct Article 26
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BBIB menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penjaringan dan seleksi calon pejantan ternak unggul;
c. pelaksanaan produksi dan pemberian saran teknis semen ternak unggul;
d. pelaksanaan pengujian dan pengawasan mutu semen ternak unggul;
e. pelaksanaan penguatan metode inseminasi buatan dan produksi semen;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan serta pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
g. pelaksanaan penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan pakan dan hijauan pakan ternak;
h. pelaksanaan pengujian keturunan dan peningkatan mutu genetik pejantan ternak unggul;
i. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi uji kompetensi di bidang reproduksi ternak, kesehatan hewan, pengelolaan pakan dan pengolahan hasil ikutan;
j. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, distribusi, pemberian informasi, promosi dan pemasaran hasil produksi;
k. pengelolaan, pemanfaatan dan pemasaran hasil ikutan ternak di lingkungan BBIB;
l. pengelolaan prasarana dan sarana produksi;
m. pemberian pelayanan teknis pengujian mutu semen;
n. pemberian pelayanan teknis produksi semen beku dan ternak unggul;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
p. pelaksanaan kerja sama, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya, serta pengembangan usaha;
q. pelaksanaan pemeriksaan intern; dan
r. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBIB.
Your Correction
