Correct Article 59
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
BPMSP mempunyai tugas melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan.
Your Correction
