Correct Article 41
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
BIB terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Satuan Pemeriksaan Intern;
c. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
