Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk. 2. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 3. Balai Besar Veteriner Farma PUSVETMA yang selanjutnya disebut BBVF PUSVETMA adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan penyiapan bahan baku, produksi, pengujian, pemasaran, distribusi, dan peningkatan mutu obat hewan. 4. Balai Besar Pengujian Mutu Sertifikasi Obat Hewan yang selanjutnya disingkat BBPMSOH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian mutu, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi, keamanan dan pengawasan mutu obat hewan. 5. Balai Besar Veteriner yang selanjutnya disingkat BBV adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan, penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan laboratorium lingkup UPT Veteriner Pusat. 6. Balai Besar Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BBIB adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan. 7. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Baturraden yang selanjutnya disebut BBPTU-HPT Baturraden adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit sapi perah dan kambing perah unggul serta sapi perah dan kambing perah hasil seleksi, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak dan susu. 8. Balai Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat BIB adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pengujian, distribusi, pemasaran dan pemantauan mutu semen ternak unggul, serta pengembangan dan penguatan metode inseminasi buatan. 9. Balai Embrio Ternak yang selanjutnya disingkat BET adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan produksi, pemuliabiakan, pemasaran dan distribusi embrio ternak. 10. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan yang selanjutnya disingkat BPMSPH adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengkajian dan pengembangan metode pengujian, sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan serta pelayanan laboratorium rujukan nasional resistensi anti mikroba, keamanan dan mutu produk hewan. 11. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan yang selanjutnya disingkat BPMSP adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengujian, sertifikasi, dan pengawasan mutu dan keamanan pakan. 12. Balai Veteriner yang selanjutnya disingkat BV adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian penyakit hewan, pengujian produk hewan serta penguatan teknik dan metode pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, diagnosis dan pengujian veteriner. 13. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat BPTU-HPT adalah UPT Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction