Correct Article 48
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, BET menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, dan bibit ternak;
c. pelaksanaan penyiapan ternak donor, super ovulasi, inseminasi buatan, panen/flushing, seleksi/klasifikasi dan pembekuan, pemeliharaan dan penyimpanan embrio;
d. pelaksanaan pemuliabiakan embrio dan bibit ternak;
e. pelaksanaan penyiapan ternak resipien dan transfer embrio;
f. pemantauan dan evaluasi hasil produksi embrio dan bibit ternak;
g. pelaksanaan registrasi embrio dan bibit ternak;
h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kesehatan ternak;
i. pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan pakan ternak, serta pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. pelaksanaan bimbingan teknis transfer embrio, pemeliharaan ternak donor, ternak resipien, bibit ternak, reproduksi ternak, serta pakan ternak;
k. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pelaksanaan distribusi dan pemasaran embrio, bibit dan ternak; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BET.
Your Correction
