Correct Article 66
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, BV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
c. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan, dan pengujian mutu dan keamanan produk hewan, zoonosis yang ditularkan melalui produk hewan, serta penggunaan dan resistensi antimikrobia;
d. pemeriksaan dan pengujian semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
e. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerja;
f. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan nasional dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
g. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
h. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi veteriner;
i. pelaksanaan analisis toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan bimbingan teknis surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian laboratorium serta kesejahteraan hewan;
k. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di wilayah kerja;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah kerja;
m. pelaksanaan analisis veteriner, dan penguatan terhadap teknik dan metode serta diseminasi;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BV.
Your Correction
