Correct Article 70
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Pembinaan teknis BPTU-HPT dilaksanakan oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak dan Direktur Pakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Your Correction
