Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul; c. pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi; d. pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi; e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak; f. pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan; h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak; j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak; k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak; l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan; m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis; n. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak; o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.
Your Correction