Correct Article 72
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
c. pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
d. pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
e. pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
f. pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
h. pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
i. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
j. penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
k. pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
l. pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
m. pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
n. pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
o. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.
Your Correction
