Correct Article 53
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
BPMSPH mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, sertifikasi keamanan dan mutu produk hewan.
Your Correction
