Correct Article 83
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Setiap unsur di lingkungan UPT harus menerapkan sistem pemeriksaan intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
